Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 07/PJ.24/1997
23 Juni 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.24/1997
TENTANG
NOMOR SE - 07/PJ.24/1997
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-03/PJ.24/1997
TANGGAL 7 FEBRUARI 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
TANGGAL 7 FEBRUARI 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan diadakannya uji
coba atas LPP dan SSP bentuk baru sebelum diberlakukan pada tiap-tiap
KPP, dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor : SE-03/PJ.24/1997
tanggal 7 Februari 1997 agar ditunda terlebih dahulu. Oleh karena itu,
pengaturan kode MAP dan kode Setoran pajak supaya menggunakan kembali
Keputusan Dirjen pajak Nomor : KEP-64/PJ.1/1996
tanggal 20 Juni 1996 jo. SE-08/PJ.24/1996
tanggal 9 Juli 1996 sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO