Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 07/PJ/2013
27 Februari 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ/2013
TENTANG
PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 07/PJ/2013
TENTANG
PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan Maksud disusunnya surat edaran ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh DJP kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012. Tujuan disusunnya surat edaran ini adalah menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP, khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
Hukum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Ketentuan
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27-02-2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Pada tanggal 27-02-2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.