Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 07/PJ/2012
02 Maret 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 07/PJ/2012
TENTANG
RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 07/PJ/2012
TENTANG
RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment system yang berdasarkan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan yang besar untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Self assessment system akan berjalan dengan baik apabila Wajib Pajak melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dan disertai dengan mekanisme penegakan hukum yang optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai salah satu mekanisme penegakan hukum atas self assessment system, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Agar pemeriksaan, yang merupakan salah satu fungsi penegakan hukum terhadap self assessment system, dapat dilaksanakan dengan optimal maka diperlukan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yang terencana, profesional, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, berdasarkan fokus dan strategi tertentu, dan menciptakan efek penggentar (deterrent effect).
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Direktur Jenderal Pajak memandang perlu untuk menetapkan rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2012 yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
I. | RENCANA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | STRATEGI PENCAPAIAN RENCANA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | STRATEGI PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN Pemeriksaan untuk tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak. Untuk tahun 2012, strategi pemeriksaan untuk tujuan lain ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | MONITORING, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN Dalam rangka memenuhi target Indikator Kinerja Utama dan terlaksananya kegiatan pemeriksaan sesuai dengan rencana dan strategi yang telah ditetapkan maka perlu dilakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan rencana dan strategi pemeriksaan. Kegiatan tersebut harus dilakukan baik oleh Kepala UP2, Kepala Kantor Wilayah DJP, maupun Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Terkait dengan kegiatan tersebut ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji;dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.