Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 07/PJ/2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ/2003
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.03/2002
DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 538/KMK.03/2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang batas waktu dapat diterimanya setoran penerimaan pajak oleh Bank Persepsi dan PT Pos Indonesia (Persero), bersama ini disampaikan :
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Kedua Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas pada dasarnya mengatur pengunduran batas waktu bagi Bank Persepsi dan PT Pos Indonesia (Persero) yang belum on-line tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2003.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi PoernomoNIP 060027375