Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ.04/2008
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP; 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Seluruh Indonesia Sehubungan dengan terdapat kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.04/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut: 1. Angka 11 Tertulis: "Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KP PBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 9 Nopember 2008." Seharusnya: "Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KP PBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 21 Nopember 2008." 2. Angka 12 Tertulis: "Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 16 Nopember 2008." Seharusnya: "Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 28 Nopember 2008." 3. Melakukan revisi Lampiran 1 dan 2 dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.04/2008 tanggal 26 September 2008 sebagaimana terlampir. Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.04/2008 tanggal 26 September 2008. Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal Pajak, ttd, Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. Kepala Bagian Keuangan KPDJP.