Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 06/PJ.71/2000
SURAT EDARAN SE
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.71/2000
TENTANG
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMERIKSA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR,
25 April 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.71/2000
TENTANG
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMERIKSA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan upaya
untuk
meningkatkan tertib administrasi hasil pelaksanaan pemeriksaan pajakdan
meningkatkan kinerja Pemeriksa Pajak di kantor Saudara, dengan ini
diminta kepada Saudara untuk mengirimkan :
- Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pemeriksa Pajak (Lampiran 1 dan Lampiran 2) selama periode Januari s.d. Desember 1998 dan Januari s.d. Desember 1999 atas pelaksanaan pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh masing-masing pemeriksa di kantor Saudara (meliputi Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Sederhana Lapangan, dan Pemeriksaan Sederhana Kantor). Daftar ini diisi oleh setiap Pemeriksa.
- Analisa terhadap keberatan/banding yang dikabulkan (Lampiran 3) atas Wajib Pajak yang mengajukan keberatan selama periode Januari s.d. Desember 1998 dan Januari s.d. Desember 1999.
- Daftar Wajib Pajak yang mengajukan keberatan/banding berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di kantor Saudara selama tahun 1997, 1998 dan 1999 (Lampiran 4). Seluruh daftar isian yang telah diisi tersebut dimasukkan dalam 1 (satu) disket, dan dikirimkan ke Kantor
Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah surat ini diterima.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR,
ttd
HADI POERNOMO