Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 06/PJ.7/1999
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 06/PJ.7/1999 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
11 Agustus 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.7/1999
TENTANG
PERLAKUAN DAN PENDEKATAN PEMERIKSAAN TERHADAP GOLONGAN WAJIB PAJAK,
SERTA PENERAPAN TEKNIK SAMPLING DALAM PEMERIKSAAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN 02-99)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 06/PJ.7/1999
TENTANG
PERLAKUAN DAN PENDEKATAN PEMERIKSAAN TERHADAP GOLONGAN WAJIB PAJAK,
SERTA PENERAPAN TEKNIK SAMPLING DALAM PEMERIKSAAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN 02-99)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam
rangka untuk memperluas cakupan pemeriksaan dan meningkatkan
produktivitas pemeriksaan, maka dalam rangka melaksanakan pemeriksaan
diminta perhatiannya atas hal-hal sebagai berikut :
- Penggolongan Wajib Pajak
Berdasarkan
ketentuan yang berlaku, jenis pemeriksaan pajak meliputi Pemeriksaan
SederhanaKantor (PSK), Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dan
Pemeriksaan Lengkap (PL).
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pemeriksaan dan meningkatkan produktivitas pemeriksaan, maka dipandang perlu menggolongkan Wajib Pajak, jenis pemeriksaan dan jangka waktu pemeriksaannya sebagai berikut :
No | Golongan Wajib Pajak | Jenis Pemeriksaan | Jangka Waktu Pemeriksaan | % Jumlah WP yang diperiksa | |
1. | Wajib Pajak Badan Khusus | 3% | |||
a. | Wajib Pajak Masuk Bursa | PSK | 2 minggu | ||
b. | Bentuk Usaha Tetap (BUT) Bank | PSK | 2 minggu | ||
c. | BUMN/BUMD | PSK | 2 minggu | ||
2. | Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Besar Lainnya | PL/PSL/PSK | 2 bulan/1 bulan/2 minggu | 17% | |
3. | Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Menengah, termasuk profesional | PL/PSL/PSK | 2 bulan/1 bulan/2 minggu | 60% | |
4. | Wajib Pajak Kecil dan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha | PSL/PSK | 1 bulan/2 minggu | 20% |
- | Terhadap
Wajib Pajak yang termasuk dalam golongan Wajib
Pajak Badan
Khusus dapat dilakukan Pemeriksaan Lengkap berdasarkan instruksi
Direktur Jenderal Pajak atau dalam hal ditemukan data baru dan atau
data yang semula belum terungkap, maka walaupun sudah dilakukan
Pemeriksaan Sederhana Kantor masih terbuka kesempatan untuk dilakukan
pemeriksaan ulang melalui Pemeriksaan Lengkap sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu terhadap Wajib Pajak perlu diberitahukan agar
menyelenggarakan pembukuannya secara transparan dan mematuhi ketentuan
yang berlaku. |
- | Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Besar Lainnya terdiri dari Wajib Pajak PMA, Wajib Pajak Badora Non BUT Bank dan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan terbesar pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. |
- | Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Menengah, Kecil dan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, kriterianya berdasarkan urutan omzet yang ditentukan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak. |
- Penerapan Teknik Sampling dalam Pemeriksaan
Berkaitan
dengan pemenuhan standar waktu pemeriksaan, penerapan Teknik Sampling
yang digunakan harus diuraikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
Adapun langkah-langkah dan cara penentuan teknik sampling secara rinci sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini (Lampiran I).
Uji coba penerapan Teknik Sampling ini akan dilaksanakan terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak di lingkungan Kanwil VI DJP.- Pendekatan Pemeriksaan dan Pengembangan Program Pemeriksaan yang Dinamis.
Tidak
berlebihan kiranya diingatkan kembali bahwa setiap pemeriksa pajak
harus menguasai masalah yang terjadi di luar teknik maupun prosedur
pemeriksaan, terutama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pola usaha
Wajib Pajak. Penguasaan masalah tersebut dan ketajaman dalam membuat
analisis angka-angka laporan keuangan dan SPT Wajib Pajak, akan
mempengaruhi kualitas program pemeriksaan yang disusun.
Dalam
pelaksanaan pemeriksaan agar digunakan pendekatan analisis sebagai
berikut :
3.1 | Pemeriksaan Dalam Rangka Menguji Kepatuhan Wajib Pajak | |||||||||||||||||||||||||
3.1.1 | Pemeriksaan
Sederhana Kantor (PSK) Pemeriksaan ini biasanya dilakukan untuk tahun pajak yang telah lewat, umumnya setelah SPT Tahunan PPh disampaikan Wajib Pajak. Pendekatan pemeriksaan minimal yang disarankan adalah :
|
|||||||||||||||||||||||||
3.1.2 | Pemeriksaan
Sederhana Lapangan (PSL) dan Pemeriksaan Lengkap (PL) untuk
seluruh jenis pajak Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh KPP dan Karikpa terutama terhadap Wajib Pajak Menengah dan Besar, serta meliputi seluruh jenis pajak yang menjadi kewajibannya. Adapun pendekatan pemeriksaan yang disarankan adalah :
|
|||||||||||||||||||||||||
3.2 | Pemeriksaan Dalam Rangka Tujuan Lain | |||||||||||||||||||||||||
3.2.1 | Pemeriksaan
Sederhana Lapangan (PSL) untuk Pendaftaran PKP
|
|||||||||||||||||||||||||
3.2.2 | Pemeriksaan
Sederhana Lapangan (PSL) untuk Penerbitan Izin Sentralisasi PPN
Pemeriksaan ini juga lebih bersifat kunjungan ke tempat usaha, untuk mengetahui dengan jelas status dari kantor atau perwakilan atau cabang dari Wajib Pajak. Informasi yang disarankan untuk digali adalah :
|
|||||||||||||||||||||||||
3.2.3 | Pemeriksaan
Sederhana Lapangan (PSL) untuk Penerbitan Izin Sentralisasi
PPh Pasal 21 Pemeriksaan ini juga lebih bersifat kunjungan ke tempat
usaha, untuk mengetahui dengan jelas status dari kantor atau perwakilan
atau cabang dari Wajib Pajak. Informasi yang disarankan untuk digali adalah :
|
- Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha.
Sehubungan
dengan dilaksanakannya program pemerintah mengenai restrukturisasi
perusahaan, maka terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin
dalam rangka penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha, Kepala Kantor
Wilayah DJP segera menginstruksikan kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan
Pajak terkait untuk melakukan pemeriksaan. Dalam hal saat pengajuan
izin penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha Wajib Pajak yang
bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, maka proses pemeriksaan
harus dipercepat penyelesaiannya.
Pemberian
ijin penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha tidak perlu menunggu
selesainya hasil pemeriksaan ini
Hal-hal yang minimal perlu diperhatikan dalam pemeriksaan ini adalah :
Hal-hal yang minimal perlu diperhatikan dalam pemeriksaan ini adalah :
- | Pengalihan
harta yang terjadi dicatat berdasarkan nilai
buku aktiva
tetap, yang disusutkan sesuai dengan ketentuan yuridis fiskal. |
- | Daftar aktiva tetap yang dicatat berdasarkan nilai buku tersebut disandingkan dengan harga pasarnya. Informasi mengenai harga pasar ini sangat diperlukan apabila terjadi pembatalan atas Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dikemudian hari. |
- | Teliti dengan cermat harga perolehan dari harta yang dialihkan. Yakinkan bahwa tidak terjadi mark-up dalam perolehan harta tersebut melalui pengujian dokumen (kontrak, invoice, transfer dan sebagainya). |
- | Periksa eksistensi dari harta yang dialihkan. |
- | Teliti perhitungan penyusutan fiskalnya, sehingga pemeriksa meyakini kecermatan penggunaan Nilai Buku Fiskalnya. |
- | Teliti metode pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dengan pihak Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta. |
- | Teliti kewajiban perpajakannya sejak terjadinya penggabungan, peleburan maupun pemekaran usaha. |
Penerapan
teknik dan prosedur pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan kondisi yang
dihadapi.
- Peer Review atas Kualitas Pemeriksaan
Kantor
Pusat c.q Direktorat Pemeriksaan Pajak dan atau Kantor Wilayah DJP
melakukan monitoring atas kualitas pemeriksaan dan kepatuhan pemeriksa
terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku yang dilakukan berdasarkan
hasil peer review ataupun analisis kinerja masing-masing Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak. Setiap semester Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak akan melakukan evaluasi dan rating bagi tiap Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak. Pedoman peer review adalah sebagaimana terdapat pada
Lampiran II Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA S