Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 06/PJ.62/1986
NOMOR SE - 06/PJ.62/1986
TENTANG
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1986
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara
rekaman Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Perpajakan yang telah ditetapkan pada tanggal 28
Juli 1986. Sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan
Pemerintah tersebut, peraturan mengenai tata cara pemeriksaan di bidang
perpajakan yang ada yaitu Pedoman Pemeriksaan Pajak dan Pedoman Teknis
Pemeriksaan Pajak tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
Kiranya tidak berkelebihan ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam hal melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan perlu dipatuhi Norma Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986.
-
Sementara Pedoman Pemeriksaan Pajak dan Pedoman Teknis Pemeriksaan Pajak yang baru sedang dipersiapkan, peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan di bidang perpajakan yang telah ada tetap berlaku.
-
Meskipun Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penyegelan belum keluar, tindakan penyegelan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 1 huruf e, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 dapat dilaksanakan.
-
Bila pada saat pemeriksaan sedang dilakukan, ternyata ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksa tetap melanjutkan pemeriksaan dan membuat Laporan Pemeriksaan.
Yang dimaksud dengan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan adalah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.5/1986 tanggal 25 April 1986. -
Hal-hal lain mengenai pengaturan pelaksanaan tata cara pemeriksaan pajak akan dikeluarkan kemudian.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
Ttd
Drs. SIKUAN SUTANTO