Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 06/PJ.41/1994
NOMOR SE - 06/PJ.41/1994
TENTANG
PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan
Presiden Nomor 90 Tahun 1993 tentang kebijaksanaan pemberian
Surat
Keterangan Fiskal Luar Negeri dan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 929/KMK.04/1993
tentang pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden
tersebut diatas, maka Keputusan
Presiden
Nomor 28 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku dan dengan
berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 768/KMK.04/1990
dan No. 329/KMK.04/1992 dinyatakan tidak berlaku.
1. |
Setiap orang yang
akan bertolak
ke Luar Negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 90Tahun 1993, diwajibkan
memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri yaitu dengan cara membayar
Fiskal Luar Negeri sebesar :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatur dengan tata cara sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Pembayaran SKPFLN
sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 dapat dilaksanakan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat edaran tentang pelaksanaan FLN yang telah diterbitkan, sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku. |
Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER