Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 06/PJ.31/1990
2 Februari 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.31/1990
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/KMK.01/1990 TANGGAL 18 JANUARI 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.01/1990 tanggal 18 Januari 1990 tentang Faktor Penyesuaian Tahun 1989 untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
-
Faktor penyesuaian tahun 1989 ini diberlakukan untuk penghitungan Pajak Penghasilan 1989, dan sudah dicantumkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan tahun 1989 (KP.PPh 1B-89) pada halaman 15 No. 7.
Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MARIE MUHAMMAD