Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 06/PJ.3/2004
24 Juni 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.3/2004
TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 06/PJ.3/2004
TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota diplomatik Nomor: 289/EKON/14/VI/04 perihal penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Mauritius, maka sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius terhitung sejak 1 Januari 2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo,NIP 0600027375