Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 06/PJ.04/2008
ÂÂ
Sehubungan dengan upaya meningkatkan kinerja penagihan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara sekaligus untuk memberikan motivasi atas prestasi kerja dalam peningkatan pencairan tunggakan pajak, dengan ini diberitahukan bahwa dalam tahun 2008 direncanakan akan diberikan insentif kepada para Jurusita Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
 ÂÂ
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
26 September 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.04/2008
TENTANG
INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 06/PJ.04/2008
TENTANG
INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan upaya meningkatkan kinerja penagihan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara sekaligus untuk memberikan motivasi atas prestasi kerja dalam peningkatan pencairan tunggakan pajak, dengan ini diberitahukan bahwa dalam tahun 2008 direncanakan akan diberikan insentif kepada para Jurusita Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
1. | Insentif diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah diangkat dan disumpah menjadi Jurusita Pajak oleh pejabat yang berwenang. |
2. | Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Jurusita Pajak yang berdasarkan penilaian pejabat eselon III yang menjadi atasan langsung, berperan aktif membantu kegiatan penagihan pada periode antara 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007, bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang semata-mata diangkat sebagai Jurusita Pajak, tetapi tidak melaksanakan kegiatan penagihan. |
3. |
|
4. | Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali atas Jurusita Pajak yang mendapatkan peringatan tertulis sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KMK.01/UP.06/1985 atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, dibayarkan sesuai dengan persentase yang ditetapkan. |
5. | Atas insentif yang diterima, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% bagi pegawai golongan III/a ke atas dan bersifat final sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. |
6. | Insentif bagi Jurusita Pajak yang telah dimutasikan, diusulkan dan dibayar oleh unit sebelum adanya mutasi, dan penandatanganan Daftar Pembayaran dapat dilakukan oleh Kepala Seksi Penagihan selaku kuasa penerima. Selanjutnya pembayaran insentif kepada Jurusita Pajak yang dimutasikan tersebut dapat dikirim/ditransfer kepada yang berhak menerima. Bukti pengiriman/transfer segera dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. |
7. | Insentif
bagi Jurusita Pajak yang telah dimutasikan sehubungan dengan
adanya reorganisasi modernisasi Direktorat Jenderal Pajak
diusulkan dan
dibayarkan oleh:
|
8. | Insentif bagi Jurusita Pajak yang terdapat pada unit KPP Pratama dan berperan aktif membantu kegiatan penagihan pada periode 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007, maka pokok pemberian insentifnya berdasarkan penghitungan persentase pencairan tunggakan pajak dan tunggakan pajak bumi dan bangunan. |
9. | Jurusita
Pajak yang tidak mendapat insentif adalah Jurusita Pajak yang
pada periode 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007:
|
10. | Untuk
kelancaran dropping dana insentif Jurusita Pajak tersebut, serta
mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPPN Jakarta,
pejabat
eselon III yang membawahi Jurusita Pajak diminta untuk segera:
|
11. | Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KPPBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 9 November 2008. |
12. | Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 16 November 2008. |
13. | Dalam hal KPP/KPPBB telah dibubarkan, maka yang melakukan kegiatan sebagaimana tersebut dalam angka 9 dan membayarkan insentif adalah pejabat eselon III pada KPP/KPPBB yang baru dibentuk untuk menggantikan KPP/KPPBB yang telah dibubarkan tersebut. |
14. | Permintaan insentif akan dipenuhi setelah Surat Permintaan Dropping Insentif Jurusita Pajak, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak yang telah ditandatangani oleh masing-masing Jurusita Pajak diterima secara lengkap oleh Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (bukan pengiriman melalui faksimili). |
15. | Keterlambatan dan ketidaklengkapan serta kekeliruan perhitungan permintaan dropping insentif Jurusita Pajak yang mengakibatkan tidak diberikan atau kurangnya pemberian dropping dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, menjadi tanggung jawab Kepala Kantor masing-masing. Agar tidak terjadi hal-hal seperti tersebut di atas, dokumen-dokumen yang akan dikirimkan supaya diteliti kembali sebelum dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. |
16. | Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. |
17. | Terlampir contoh bentuk formulir Surat Permintaan Dropping, Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak dan SPJ Insentif. |
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Bagian Umum KPDJP.