Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 05/PJ.53/2005
6 April 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.53/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 15/PMK.03/2005
TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 05/PJ.53/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 15/PMK.03/2005
TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini disampaikan
foto kopi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15/PMK.03/2005
tentang Bentuk, Ukuran Warna Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai
berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2005.
- Desain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.03/2002) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 April 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi PoernomoNIP 06027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Anggaran;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.