Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 05/PJ/2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 05/PJ/2012
TENTANG
PETUNJUK PENGGUNAAN
ALOKASI ANGGARAN KEGIATAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BA 015
UNTUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDATAAN DAN PENILAIAN
TAHUN ANGGARAN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
TENTANG
PETUNJUK PENGGUNAAN
ALOKASI ANGGARAN KEGIATAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BA 015
UNTUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDATAAN DAN PENILAIAN
TAHUN ANGGARAN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Tahun Anggaran 2012, dengan ini disampaikan petunjuk penggunaan sebagai berikut:
I. | KETENTUAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | KETENTUAN KHUSUS
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | LAIN-LAIN
|
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak