Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 05/PJ.02/2007
17 September 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.02/2007
TENTANG
KEABSAHAN PENERBITAN DAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN SECARA JABATAN
DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DALAM MASA PERALIHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 05/PJ.02/2007
TENTANG
KEABSAHAN PENERBITAN DAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN SECARA JABATAN
DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DALAM MASA PERALIHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ./2007 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya dan dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
|
||||||
2. | Atas
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam masa
peralihan yaitu pada tanggal 1 sampai dengan 8 April 2007 yang
Faktur
Pajaknya menggunakan :
|
||||||
3. | Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam masa peralihan yaitu pada tanggal 1 sampai dengan 8 April 2007 yang Faktur Pajaknya diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan NPWP Pembeli menggunakan NPWP dengan kode KPP Madya, tidak perlu diganti dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material; | ||||||
4. | Atas
penyerahan yang dilakukan :
|
||||||
5. | Ketentuan penggunaan Faktur Pajak yang sudah terlanjur dicetak dengan menggunakan identitas KPP lama termasuk tanggal pengukuhan, tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ./2007; | ||||||
6. | Untuk memudahkan pelaksanaannya maka penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/2006 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 Tentang Saat Pembuatan, bentuk, ukuran, Penggadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.