Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 04/PJ.52/2003
8 Januari 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.52/2003
TENTANG
KEWAJIBAN MELAPORKAN WAJIB PAJAK YANG BERMASALAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 04/PJ.52/2003
TENTANG
KEWAJIBAN MELAPORKAN WAJIB PAJAK YANG BERMASALAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan laporan dari kantor-kantor pelayanan pajak mengenai adanya Wajib Pajak-Wajib Pajak yang menggunakan faktur pajak tidak sah serta dalam rangka Pengamanan Penerimaan Negara dari sektor pajak maka dengan ini dimintakan agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak untuk mengirimkan daftar Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak yang tidak sah (sesuai dengan daftar terlampir) kepada Direktur PPN dan PTLL.
Adapun kriteria Wajib
Pajak yang diduga membuat Faktur Pajak
tidak sah adalah:
- Wajib Pajak tidak terdaftar sebagai PKP,
- Wajib Pajak alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal.
Demikian disampaikan agar dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO