Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 04/PJ.41/1991
22 Januari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.41/1991
TENTANG
PERPANJANGAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIRJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini diberitahukan bahwa
Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan
GAPEGTI dalam rangka Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran PPN dan PPh atas
Gula Pasir dan Tepung Terigu diperpanjang masa berlakunya sampai dengan
tanggal 31 Desember 1991 seperti terlampir.
Untuk pelaksanaan hal tersebut di atas, diminta agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak ikut mengawasi pelaksanaannya.
Demikian untuk dimaklumi dan diindahkan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
WAHONO