Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 04/PJ.3/2003
14 Februari 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.3/2003
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAHAN FEDERASI RUSIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 04/PJ.3/2003
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAHAN FEDERASI RUSIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
disampaikannya
nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Rusia oleh
Pemerintah Rusia pada tanggal 17 Desember 2002, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Rusia telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 210 Tahun 1999). Pemerintah Rusia telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor 8234-n/2ga, tanggal 17 Desember 2002 yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut.
-
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo, ayat (2) P3B RI - Rusia maka ketentuan - ketentuan dalam P3B RI- Rusia tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003.
-
Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Rusia tersebut adalah sebagaimana naskah Persetujuan terlampir.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO