Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 04/PJ.24/1999
SURAT EDARAN SE
Bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
DIREKTUR JENDERAL
3 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.24/1999
TENTANG
PERBAIKAN ATAS KESALAHAN CETAK FORMULIR STP PPN/PPn BM DAN NOTA PENGHITUNGAN PPN/PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 04/PJ.24/1999
TENTANG
PERBAIKAN ATAS KESALAHAN CETAK FORMULIR STP PPN/PPn BM DAN NOTA PENGHITUNGAN PPN/PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada bagian sanksi administrasi yang terdapat pada formulir-formulir :
1. |
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/TP-95) |
2. |
Surat Tagihan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn.BM/TP-95) |
3. |
Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/NP-95) |
4. |
Nota Penghitungan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (KP.PPn BM/NP-95) |
Yaitu : |
|
Tertulis : |
Bunga {Pasal 14 (4)} KUP |
Seharusnya : |
Denda {Pasal 14 (4)} KUP. |
Bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. |
Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak sampai saat ini sedang memikirkan penggunaan 1 formulir Surat
Tagihan Pajak (STP) dan 1 Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat
digunakan untuk seluruh jenis pajak. |
||||
2. |
Sambil menunggu
pelaksanaan butir
1 tersebut, bersama ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA