Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 04/PJ.24/1998
26 Maret 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.24/1998
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-54/PJ./1998 TANGGAL
25 MARET 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 04/PJ.24/1998
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-54/PJ./1998 TANGGAL
25 MARET 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ1998 tanggal 25 Maret 1998 tentang penyempurnaan bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP). Perlu ditegaskan bahwa LPP dimaksud terdiri dari 2 bagian, yaitu : Bagian I, Laporan Penerimaan per jenis pajak dan bagian II, laporan penerimaan pajak sektoral.
Dengan diberlakukannya Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ1998 tanggal 25 Maret 1998, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1998 tanggal 31 Mei 1996 khusus tentang LPP I dan LPP II dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN
ttd.
GUNADI