Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 04/PJ.22/1985
7 Pebruari 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.22/1985
TENTANG
PENGISIAN FORMULIR 1771-I SEBAGAI LAMPIRAN SPT BADAN (SERI PPh SPT-01)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk mendapatkan data-data yang sama sepanjang yang menyangkut daftar susunan anggota, pengurus dan cabang-cabang Wajib Pajak badan dengan ini diminta supaya Saudara memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak, bahwa pengisian Formulir 1771-i sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Badan berlaku pula bagi perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi, persekutuan, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga dan perseroan atau perkumpulan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.