Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 04/PJ/2013
11 Februari 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 04/PJ/2013
TENTANG
PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDATAAN DAN PENILAIAN
TAHUN 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 04/PJ/2013
TENTANG
PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDATAAN DAN PENILAIAN
TAHUN 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang ekstensifikasi perpajakan, pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak, penilaian dan penetapan yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dan telah dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) tahun anggaran 2013, maka perlu diatur petunjuk kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian tahun 2013. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan petunjuk mengenai:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Ketentuan Umum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Khusus
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
G | Penutup
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121