Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 04/PJ.1/2003
27 Februari 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.1/2003
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS TKPKN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 04/PJ.1/2003
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS TKPKN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih
banyaknya
pertanyaan dan tidak seragamnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), dengan ini
ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:
- Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas (TKPKN) yang dilakukan oleh Bendaharawan Rutin/TKPKN agar disesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak No. SE-273/PJ.1/2002 tanggal 2 September 2002 tentang Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.
- Bagi kantor-kantor yang belum memiliki program penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TKPKN dapat menghubungi Direktorat Informasi Perpajakan Sub Direktorat Pengembangan Sistem Aplikasi dan Informasi untuk memperoleh program tersebut
- Diminta penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR