Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 04/PJ.03/2007
25 Juli 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.03/2007
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK ATAS BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA
NIPPON EXPORT AND INVESTMENT INSURANCE (NEXI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 04/PJ.03/2007
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK ATAS BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA
NIPPON EXPORT AND INVESTMENT INSURANCE (NEXI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan telah disepakatinya status NEXI sebagai lembaga keuangan yang modalnya milik Pemerintah Jepang melalui prosedur yang telah dilakukan antara Menteri Keuangan Jepang (melalui surat tertanggal 28 Oktober 2005) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia (melalui surat tertanggal 3 Januari 2007), dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 3 Januari 2007 (Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Menteri Keuangan Jepang tersebut), NEXI termasuk dalam lembaga keuangan yang modalnya milik Pemerintah Jepang sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Republik Indonesia-Jepang.
Dengan demikian terhadap bunga yang dibayarkan atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada NEXI tidak dipotong PPh Pasal 26.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 2007
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098