Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.6/1994
12 Januari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.6/1994
TENTANG
LAPORAN OPERASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 03/PJ.6/1994
TENTANG
LAPORAN OPERASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-1165/PJ.24/1993
tentang sistem, bentuk dan jenis laporan bidang operasional dalam
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk itu diminta agar Saudara
melaksanakan ketentuan tersebut antara lain dengan:
- Mengirimkan bentuk laporan KPL:KP.PBB.6.13 yang dilaksanakan oleh KP PBB dan KPL.KW.6.13. dilaksanakan oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak.
- Pelaksanaan laporan dimaksud dimulai sejak tahun takwim 1994.
- Perlu diingatkan bahwa semua laporan agar dapat disampaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan karena akan dipergunakan untuk bahan analisa dan data statistik.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
MACHFUD SIDIK, SE, M.Sc