Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.5/1994
25 Januari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.5/1994
TENTANG
PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS UANG MUKA/DOWN PAYMENT KEPADA PERUSAHAAN REAL ESTATE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 03/PJ.5/1994
TENTANG
PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS UANG MUKA/DOWN PAYMENT KEPADA PERUSAHAAN REAL ESTATE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui, penyerahan tanah dan atau bangunan oleh Perusahaan Real Estate merupakan penyerahan yang terkena Pajak Pertambahan Nilai. Di dalam prakteknya, para pembeli tanah dan bangunan telah diminta untuk membayar sejumlah uang dengan berbagai nama/sebutan seperti uang muka, down-payment, uang tanda jadi dan sebagainya, dimana tanah dan bangunannya sendiri belum diserahkan dan bahkan ada kalanya belum dimulai pembangunannya.
Mengingat di dalam
pelaksanaan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tanah dan bangunan
oleh Perusahaan Real Estate ini masih terdapat ketidakseragaman, maka
dengan ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
- Pembayaran yang telah dilakukan oleh pembeli kepada Perusahaan Real Estate sebelum ada penyerahan tanah dan bangunan dengan nama apapun yang merupakan bagian atau diperhitungkan dengan pembayaran harga tanah dan bangunan dimaksud sudah harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang PPN 1984.
-
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah pembayaran yang diterima oleh Perusahaan Real Estate.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER