Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.2/1986
28 Januari 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.2/1986
TENTANG
RALAT BUKU PETUNJUK CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1985 WAJIB PAJAK BADAN KOPERASI
(SERI PPh SPT-07)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini diberitahukan, bahwa dalam
Buku Petunjuk Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 1985 Wajib Pajak
Badan Koperasi, terdapat kesalahan yaitu pada halaman 3, Angka 6 dan
Angka 8. Sehubungan dengan itu, bersama ini kami lampirkan "Ralat" dari
halaman 3, Angka 6 dan Angka 8 tersebut.
Agar supaya "Ralat"
tersebut dapat segera diketahui oleh semua Wajib
Pajak Badan Koperasi dalam daerah wewenang Saudara, bersama ini
diinstruksikan kepada Saudara sebagai berikut :
- "Ralat" dimaksud sebagaimana terlampir, supaya Saudara perbanyak sesuai dengan banyaknya kebutuhan, kemudian dimasukkan (digabungkan) pada Buku Petunjuk Cara Pengisian SPT Tahunan PPh 1985 Badan Koperasi yang akan dikirimkan kepada Wajib Pajak Badan Koperasi yang bersangkutan.
- Bagi Wajib Pajak Badan Koperasi, yang telah Saudara kirimi SPT Tahunan Tahun 1985, ataupun yang telah mengambil sendiri SPT Tahunannya Tahun 1985, harap kepada mereka segera Saudara susulkan/kirimkan "Ralat" sebagaimana dimaksudkan di atas.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. SALAMUN A.T.