Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.2/1985
NOMOR SE - 03/PJ.2/1985
TENTANG
NPWP CABANG-CABANG PERUSAHAAN DALAM SATU WILAYAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui untuk keperluan pelaksanaan pemberian NPWP sampai saat ini, kepada cabang-cabang perusahaan yang terletak dalam satu wilayah Inspeksi Pajak diberikan NPWP yang sama.
Untuk membedakan setoran-setoran dari masing-masing cabang tersebut, perlu dicari kembali dari dokumen aslinya, yaitu surat setoran pajak dari masing-masing cabang yang bersangkutan.
Perkembangan yang mengarah pada akan digunakannya diskette/floppy sebagai media input data pembayaran (yaitu tidak akan di buat lagi segi pembayaran/KK-6, tetapi data pembayaran direkam dalam diskette/floppy) oleh Kas Negara, yang hanya menggunakan identitas NPWP saja (tanpa menyebut nama), maka penyetoran-penyetoran cabang-cabang tersebut tidak akan dibedakan lagi.
Hal ini akan menyulitkan dalam sistem pengawasan pembayaran baru (NPCS) yang berprinsip untuk memasukkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pusat dan masing-masing cabang ke dalam rekening Wajib Pajak yang bersangkutan.
Berhubung dengan hal di atas serta
mengingat kepentingan pelaksanaan verifikasi dari Wajib Pajak tersebut,
dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang menyangkut NPWP dari Wajib
Pajak Badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki
cabang/cabang-cabang dalam satu wilayah Inspeksi Pajak.
- Kantor Pusat dan kantor
cabang dari perusahaan yang sama :
Menunjuk kantor pusatnya sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang itu, - Beberapa kantor cabang
dari perusahaan yang sama :
Menunjuk salah satu kantor cabang sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang lainnya.
Demikianlah untuk dilaksanakan pada waktunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.