Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.1012/2000
9 Mei 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.1012/2000
TENTANG
PENGHENTIAN P3B INDONESIA-BELANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 03/PJ.1012/2000
TENTANG
PENGHENTIAN P3B INDONESIA-BELANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI- Belanda pada tanggal 23 Maret 2000 kepada Pemerintah Belanda, maka sesuai dengan Pasal 30 P3B terhitung sejak 1 Januari 2001 P3B RI-Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Belanda mulai 1 Januari 2001 tunduk sepenuhnya kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK