Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.01/2010
12 Agustus 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 03/PJ.01/2010
TENTANG
USULAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)
TAHUN ANGGARAN 2011
UNTUK KEGIATAN PENDATAAN, PENILAIAN, DAN EKSTENSIFIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
persiapan penyusuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun
Anggaran 2011 khususnya yang berhubungan dengan kegiatan pendataan,
penilaian, dan ekstensifikasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. | Kepala Satuan Kerja agar membuat usulan rencana kerja beserta rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2011. | ||||||||||||||||||||||||||
2. | Usulan
rencana kerja kegiatan yang diajukan antara lain :
|
||||||||||||||||||||||||||
3. | Standar
biaya pada RAB untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1
berpedoman pada :
|
||||||||||||||||||||||||||
4. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengusulkan rencana kerja beserta RAB kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2011 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat. | ||||||||||||||||||||||||||
5. | Selanjutnya
Kepala Kantor Wilayah DJP agar :
|
||||||||||||||||||||||||||
6. | Kompilasi usulan rencana kerja sebagaimana tercantum dalam butir 5 (lima) di atas, setelah dievaluasi oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sebagai usulan. |
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 2010
a.n Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
Djonifar Abdul Fatah
NIP 195207011976031001
Pada tanggal 12 Agustus 2010
a.n Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
Djonifar Abdul Fatah
NIP 195207011976031001
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak.