Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 02/PJ.74/1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.74/1990
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-01/PJ.4/1989 TANGGAL
27 APRIL 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara
Petunjuk pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-01/PJ.4/1989 tanggal 27 April 1989 tentang Tata cara Penghapusan
Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang pajak sebagai
pengganti Surat Edaran No. SE-11/PJ.4/1986 tanggal 14 April 1986
tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-384/PJ.4/1985tanggal
19 September 1985 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Pemeriksaan setempat dalam rangka Usulan Penghapusan Piutang Pajak merupakan tugas pekerjaan yang sifatnya rutin, sehingga satuan organisasi pelaksanaannya juga harus bersifat permanen. Oleh karena itu Satuan Tugas Pemeriksa yang pada umumnya hanya bersifat sementara, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01/PJ.4/1989 ini diganti dengan Seksi Penagihan dan Verifikasi.
-
Pemeriksaan dalam rangka Usulan Penghapusan Piutang Pajak tidak termasuk dalam pengertian Pemeriksaan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, sehingga kepada para pemeriksa tidak diberikan biaya pemeriksaan.
- Apabila terbukti secara sah bahwa :
3.1. Setelah dilakukan pemeriksaan setempat piutang pajak benar tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, atau 3.2. Setelah dilakukan penelitian administrasi piutang pajak benar telah daluarsa hak penagihannya.
-
Berbeda dengan ketentuan dalam Surat Edaran No. SE-11/PJ.4/1986 tanggal 14 April 1986, dalam petunjuk pelaksanaan ini ditetapkan bahwa Petikan dari Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang Pajak, tidak perlu dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan pertimbangan bahwa yang daluarsa adalah hak Fiskus untuk melakukan penagihan pajak secara paksa, sedang hutang pajak itu sendiri pada dasarnya tidak/belum daluarsa.
-
Mengingat masalah penghapusan piutang pajak ini penting artinya sebagai salah satu sarana untuk menciptakan tertib administrasi dan tertib operasional, maka diminta perhatian Saudara agar penanganannya dikerjakan secara tekun dan sungguh-sungguh.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MARIE MUHAMMAD