Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 02/PJ.41/1996
3 Januari 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.41/1996
TENTANG
RALAT BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI TAHUN 1995
(LAMPIRAN 1 KEP. DIRJEN PAJAK NO. KEP-08/PJ.11/1995 TANGGAL 5 OKTOBER 1995)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 02/PJ.41/1996
TENTANG
RALAT BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI TAHUN 1995
(LAMPIRAN 1 KEP. DIRJEN PAJAK NO. KEP-08/PJ.11/1995 TANGGAL 5 OKTOBER 1995)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan
Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas terdapat
kesalahan tata letak kalimat, maka perlu dibetulkan dan dilakukan ralat
sebagai berikut :
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
DRS.ISMAIL MANAF
- Halaman 19, baris ke 10
tertulis : penerimaan bangunan yang dibangun diatas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian Bangunan Guna Serah (BOT). dipindahkan ke halaman 34 butir ke 3 baris ke 17, sehingga butir 3 menjadi sebagai berikut :
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah dibayar dipungut PPh bersifat final berdasarkan PP No.48 Tahun 1994 Keputusan Menteri Keuangan No.635/KMK.04/1995 tanggal 29 Desember 1994.
- Penerimaan bangunan yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian bangunan guna serah (BOT) yang telah dibayar PPh bersifat final berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.248/KMK/1995 tanggal 2 Juni 1995.
- Halaman 19, baris ke 12
tertulis : hadiah penghargaan yang tidak diundi Seharusnya : dihapus - Halaman 19, baris ke 15
tertulis : (Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh Jo. Keputusan Menteri Keuangan No.248/KMK.04/1995 Tgl. 2 Juni 1995). Seharusnya : (Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh). - Halaman 34, baris ke 16
tertulis : Tanggal 31 Maret 1995 Seharusnya : Tanggal 29 Desember 1994.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
DRS.ISMAIL MANAF