Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 02/PJ.24/2004
NOMOR SE - 02/PJ.24/2004
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
OLEH WAJIB PAJAK YANG KEGIATAN OPERASIONALNYA TERGANGGU KARENA AKSI PEMBOMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terjadinya peledakan bom di depan Kedutaan Australia di Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada hari Kamis, tanggal 9 September 2004 yang berdampak terganggunya kegiatan operasional beberapa Wajib Pajak yang berlokasi di sekitar tempat kejadian sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi batas waktu pembayaran pajak yang jatuh tempo pada tanggal 10 September 2004, maka untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk memperpanjang batas waktu pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang kegiatan operasionalnya terganggu karena adanya aksi pemboman tersebut sampai dengan hari Selasa, tanggal 14 September 2004.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi PoernomoNIP 060027375