Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 02/PJ.03/2009
03 Maret 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.03/2009
TENTANG
KEWAJIBAN MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 02/PJ.03/2009
TENTANG
KEWAJIBAN MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok wajib Pajak.
- Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk :
- Secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
- Melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya pemungutan oleh badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul.
- Melakukan pendataan pedagang pengumpul yang berada di wilayah masing-masing untuk selanjutnya diberikan NPWP guna menghindari pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi 100% (seratus persen)
- Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak pedagang pengumpul di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Maret 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.