Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.9/2001
9 Maret 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.9/2001
TENTANG
EVALUASI PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 01/PJ.9/2001
TENTANG
EVALUASI PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 22 s/d 23 Pebruari 2001 yang berhubungan dengan kinerja komputerisasi administrasi perpajakan (Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan), dan sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-162/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Penilaian Kinerja Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak, diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Evaluasi Perangkat Keras (Hardware) Komputer :
- Agar dilakukan inventarisasi atas peralatan komputer yang ada di unit-unit di lingkungan KPP/ Kanwil.
- Hasil evaluasi supaya dituangkan dalam bentuk tabel sebagaimana terlampir (Lampiran 1).
-
Evaluasi Perangkat Lunak (Sofware) :
- Agar dilakukan pengecekan terhadap program/modul komputer yang terpasang di masing- masing unit, termasuk di ruangan Kepala Kantor (Menu Manager).
- Hasil evaluasi supaya dituangkan dalam bentuk terlampir sebagaimana terlampir (Lampiran 2).
-
Evaluasi Basis Data (Data Base) :
- Agar dilakukan analisis terhadap kualitas data yang ada di mesin komputer induk (Server), meliputi :
- Hasil evaluasi supaya dituangkan dalam bentuk tabel sebagaimana terlampir (Lampiran 5).
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang masih belum secara tertib mengirim program transfer data (tanggal 5 dan 20 setiap bulan) supaya memperbaiki kinerjanya (Lampiran 6).
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta menyediakan waktu minimal 60 menit setiap hari guna menganalisis data komputer dalam rangka pengawasan Administrasi/Intensifikasi.
- Apakah masih ada Nomor KLU 00000 atau Nomor KLU lama (4 digit) di dalam Master File Lokal (Lampiran 3). - SPT Belum Direkam : apakah masih ada SPT yang belum direkam. - Kartu NPWP Manual : apakah masih ada yang belum direkam didalam sistem komputer (MFL). - WP NE : status atau jumlah WP NE menurut Master File Lokal. - WP Cabang : status atau jumlah WP Cabang tanpa kode pusat menurut Master File Lokal. - WP Ganda : status atau jumlah WP Ganda pada Master File Lokal (Lampiran 4). -
Evaluasi Sumber Daya Manusia (Brainware) :
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mencek kembali usul penunjukan staf Duktek di tingkat KPP/Kanwil.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya menunjuk seorang petugas (pendidikan minimum D.1) untuk dididik oleh Direktorat Informasi Perpajakan sebagai staf Duktek secara bertahap, dengan memperhatikan anggaran yang tersedia.
- KPP/Kanwil supaya menindaklanjuti kesimpulan Forum Komunikasi Operator Console (OC) sebagaimana terlampir (Lampiran 7).
- KPP/Kanwil supaya menindaklanjuti SE-02/PJ.9/2000 tanggal 14 September 2000 tentang Operator Console.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi PoernomoNIP 060027375