Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.6/2000
4 Januari 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.6/2000
TENTANG
RALAT/PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-10/PJ.6/1999
TANGGAL 4 OKTOBER 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terdapatnya kekeliruan penulisan pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu ralat/penyempurnaan sebagai berikut :
Kata "WP Kolektif" pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal yang lama di ralat menjadi "WP Badan".
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY