Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ/2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||||
Yth. | 1. | Para Kepala Kantor Wilayah DJP | ||||
2. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak | |||||
di seluruh Indonesia | ||||||
SURAT EDARAN TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
||||||
A. | Umum | |||||
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. | ||||||
B. | Maksud dan Tujuan | |||||
1. | Maksud | |||||
Ketentuan ini dibuat sebagai acuan Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka keseragaman dan kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014, meningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak. | ||||||
2. | Tujuan | |||||
a. | Memberikan keseragaman pemahaman dalam melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014. | |||||
b. | Memberikan penjelasan atas tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). | |||||
C. | Ruang Lingkup | |||||
Ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). | ||||||
D. | Dasar Hukum | |||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). | ||||||
E. | Materi | |||||
1. | Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770S atau formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). | |||||
2. | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau kuasanya, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Direktorat Jenderal Pajak. | |||||
3. | e-FIN yang tercantum dalam format sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini hanya digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). | |||||
4. | Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN dan menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau tempat lain sebagai perwakilan KPP yang dapat digunakan untuk menerima pendaftaran e-FIN; | |||||
5. | Dalam menyelesaian permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 2, KPP perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: | |||||
a. | e-FIN diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; | |||||
b. | e-FIN disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau kuasanya; | |||||
c. | e-FIN merupakan data rahasia Wajib Pajak, sehingga harus disampaikan dalam amplop yang tertutup rapat; | |||||
6. | Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Buku Register e-FIN untuk memudahkan proses pengawasan permohonan dan penerbitan e-FIN dari Wajib Pajak atau kuasanya serta mencantumkan tanda terima e-FIN pada Buku Register e-FIN yang antara lain memuat informasi tentang: | |||||
a. | NPWP; | |||||
b. | Nama Wajib Pajak; | |||||
c. | Kode penerbitan e-FIN; | |||||
d. | Tanggal penerbitan e-FIN; | |||||
e. | Tanda tangan penerima e-FIN. | |||||
7. | Terkait dokumen fisik lampiran SPT Tahunan sebagaimana berikut: | |||||
a. | Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh; | |||||
b. | SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29; | |||||
c. | Surat Kuasa Khusus; | |||||
d. | Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri; serta | |||||
e. | Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib. | |||||
tidak perlu disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar apabila Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing. Namun dokumen pendukung SPT Tahunan tersebut wajib disimpan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan. | ||||||
8. | Untuk lebih memudahkan pemahaman terkait hal-hal di atas, agar memperhatikan | |||||
a. | Tata Cara Penerbilan e-FIN sebagaimana dimaksud pada Lampiran II; dan | |||||
b. | Tata Cara Penyampaian dan Pengolahan SPT Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Lampiran III, | |||||
Surat Edaran ini. | ||||||
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta
A. FUAD RAHMANY |
||||||