Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ/2012
9 Januari 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 01/PJ/2012
TENTANG
PENYEMPURNAAN APLIKASI APPROWEB SEBAGAI SARANA PEMBUATAN DAN
PEMUTAKHIRAN PROFIL WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 01/PJ/2012
TENTANG
PENYEMPURNAAN APLIKASI APPROWEB SEBAGAI SARANA PEMBUATAN DAN
PEMUTAKHIRAN PROFIL WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak melalui pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak secara efektif, terintegrasi dan berkesinambungan perlu dilakukan penyempurnaan aplikasi profil Wajib Pajak yang saat ini digunakan Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
A. | Umum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Pemutakhiran
Profil Wajib Pajak Pada Approweb.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Analisis
dan Tindak Lanjut
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Pengawasan
Penggunaan Approweb Pengawasan pemutakhiran dan penggalian potensi berbasis Approweb dilakukan secara berjenjang meliputi :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pemeliharaan
Data Profil Wajib Pajak pada Approweb
|
Surat Edaran ini dapat disebut sebagai penyempurnaan aplikasi Approweb sebagai sarana pembuatan dan pemutakhiran profil Wajib Pajak dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Penggunaan Aplikasi Approweb Sebagai Sarana Pembuatan Profil Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.