Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.03/2009
16 Februari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.03/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2009
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 01/PJ.03/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2009
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri pada tanggal 9 Februari 2009, dengan ini disampaikan fotokopi
Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut ;
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negara dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%.
- Pemotong Pajak adalah pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
- Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.