Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 15/PJ/2014
21 Maret 2014
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 15/PJ/2014
TENTANG
RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 15/PJ/2014
TENTANG
RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014, salah satu penjabaran misi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencapai visi untuk menghimpun penerimaan negara secara optimal adalah peningkatan efektivitas pengawasan. Salah satu bentuk pengawasan adalah kegiatan pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, peningkatan efektivitas pemeriksaan menjadi sasaran strategis yang harus dicapai oleh Direktorat Jenderal Pajak. Efektivitas pemeriksaan diukur dari seberapa besar kegiatan pemeriksaan mampu menciptakan efek penggentar (deterrent effect) di antara Wajib Pajak, secara merata baik Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi. Efek penggentar tersebut diharapkan bermuara pada meningkatnya kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan yang efektif perlu ditetapkan rencana pemeriksaan secara terarah dan terukur, yang meliputi cakupan (kuantitas) pemeriksaan, kualitas pemeriksaan, risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak, dan tertib administrasi pemeriksaan. Di samping itu, untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan mutlak diperlukan rumusan strategi pemeriksaan yang tepat dan sistematis. Dengan demikian sumber daya pemeriksaan yang dimiliki oleh DJP dapat dioptimalkan untuk mencapai rencana pemeriksaan yang ditetapkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Ruang lingkup dalam surat edaran ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
Hukum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan