Peraturan Presiden Nomor 99 TAHUN 2006
Peraturan Presiden Nomor 99 TAHUN 2006 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!

PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJASAMA EKONOMI ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA
(AGREEMENT ON ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE GOVERMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SLOVAKIA REPUBLIC)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 99 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJASAMA EKONOMI ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA
(AGREEMENT ON ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE GOVERMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SLOVAKIA REPUBLIC)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan tentang Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia (Agremeent on Economic Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Slovak Republic), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJASAMA EKONOMI ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA
(AGREEMENT ON ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SLOVAK REPUBLIC)
Pasal 1
Mengesahkan persetujuan
tentang Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Slovakia (Agremeent on Economic Cooperation Between
the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Slovak Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2006 di
Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa
Inggris, dan bahasa Slovakia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Pada tanggal 9 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 101