Peraturan Presiden Nomor 16 TAHUN 2006

PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT
ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME
(PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR SKEMA KERJASAMA INDUSTRI ASEAN)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 16 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT
ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME
(PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR SKEMA KERJASAMA INDUSTRI ASEAN)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa di Singapura, pada tanggal 21 April 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjama Industri ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-Negara ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 65);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN
TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN
INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR
SKEMA KERJASAMA INDUSTRI ASEAN).
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to
Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme
(Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN)
yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi
perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa
Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 11 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 41