Peraturan Pemerintah Nomor 91 TAHUN 2010

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN
KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 91 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN
KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
Pasal 2
(1) | Pajak
terdiri atas:
|
(2) | Jenis
Pajak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
(3) | Jenis
Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
|
Pasal 3
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d dan ayat (3) huruf d, huruf h, huruf j dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
Pasal 4
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf e dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Pasal 5
Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang diborongkan.
Pasal 6
(1) | Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(2) | Pemungutan
Pajak terutang berdasarkan surat ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib
Pajak berdasarkan penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan:
|
(3) | Pemungutan
Pajak terutang dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran Pajak terutang
oleh Wajib Pajak dengan menggunakan:
|
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 27 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 153
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN
KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN
KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
- UMUM
Pada dasarnya, pengaturan
mengenai pemungutan Pajak telah diatur dalam Undang-Undang tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun demikian, pengaturan tersebut
masih bersifat umum dan belum membedakan secara tegas mengenai jenis
Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 98
Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan memperhatikan aspek kemudahan, kesederhanaan, dan pelaksanaan pemungutan Pajak yang selama ini telah dilaksanakan oleh Daerah.
Salah satu tujuan dari Peraturan Pemerintah ini adalah untuk membantu fiskus dan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing, khususnya berkaitan dengan administrasi perpajakan daerah. Di samping itu, dengan pengaturan ini diharapkan dapat mempermudah Pemerintahan Daerah dalam melakukan penyusunan dan penyiapan peraturan daerah tentang Pajak.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan memperhatikan aspek kemudahan, kesederhanaan, dan pelaksanaan pemungutan Pajak yang selama ini telah dilaksanakan oleh Daerah.
Salah satu tujuan dari Peraturan Pemerintah ini adalah untuk membantu fiskus dan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing, khususnya berkaitan dengan administrasi perpajakan daerah. Di samping itu, dengan pengaturan ini diharapkan dapat mempermudah Pemerintahan Daerah dalam melakukan penyusunan dan penyiapan peraturan daerah tentang Pajak.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Huruf b
Huruf c
Huruf d
Huruf e
Yang dimaksud dengan
”Pajak Kendaraan Bermotor” adalah Pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
”Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor” adalah Pajak
atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian
dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual
beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan
usaha.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
”Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor” adalah Pajak
atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Huruf d
Yang dimaksud dengan
”Pajak Air Permukaan” adalah Pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan
”Pajak Rokok” adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh Pemerintah.
Ayat (3)
Huruf a
Huruf b
Huruf c
Huruf d
Huruf e
Huruf f
Huruf g
Huruf h
Huruf i
Huruf j
Huruf k
Yang dimaksud dengan
”Pajak Hotel” adalah Pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh hotel.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
”Pajak Restoran” adalah Pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
”Pajak Hiburan” adalah Pajak atas penyelenggaraan
hiburan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan
”Pajak Reklame” adalah Pajak atas penyelenggaraan
reklame.
Huruf e
Yang dimaksud dengan
”Pajak Penerangan Jalan” adalah Pajak atas
penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun
diperoleh dari sumber lain.
Huruf f
Yang dimaksud dengan
”Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan” adalah Pajak
atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari
sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan
”Pajak Parkir” adalah Pajak atas penyelenggaraan
tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan
dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk
penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Huruf h
Yang dimaksud dengan
”Pajak Air Tanah” adalah Pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah.
Huruf i
Yang dimaksud dengan
”Pajak Sarang Burung Walet” adalah Pajak atas
kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Huruf j
Yang dimaksud dengan
”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”
adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan
”Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan” adalah
Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan
”dilarang diborongkan” adalah bahwa seluruh proses
kegiatan pemungutan Pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak
ketiga yang meliputi kegiatan penghitungan besarnya Pajak terutang,
pengawasan penyetoran Pajak, dan penagihan Pajak.
Namun, dimungkinkan adanya
kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka mendukung kegiatan
pemungutan Pajak, antara lain pencetakan formulir perpajakan,
pengiriman surat kepada Wajib Pajak, atau penghimpunan data Objek Pajak
dan Subjek Pajak.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang hanya digunakan dalam rangka pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Yang dimaksud dengan
”dokumen lain yang dipersamakan”, antara lain,
berupa karcis atau nota perhitungan.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang memenuhi
kewajibannya dengan cara membayar sendiri, diwajibkan melaporkan Pajak
yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Jika
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, dapat
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan/atau Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang menjadi sarana
penagihan.
Pasal 7
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5179