Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994

NOMOR 45 TAHUN 1994
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa gaji, uang pensiun, tunjangan dan honorarium serta penghasilan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan adalah objek Pajak Penghasilan;
- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah tidak termasuk sebagai Objek Pajak;
- bahwa dengan memperhatikan ketentuan tingkat penggajian dan uang pensiun yang berlaku serta untuk lebih memberikan kemudahan pemotongan pajak oleh Bendaharawan Pemerintah, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan berupa gaji, uang pensiun, tunjangan dan honorarium serta penghasilan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Daerah, dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH.
Pasal 1
(1) |
Atas penghasilan yang diterima oleh : |
|
|
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah. | |
(2) |
Atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah. |
Pasal 2
(1) |
Atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung Pajak Penghasilan yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang tersebut. |
(2) |
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat final. |
Pasal 3
(1) |
Dalam hal Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka penghasilan lain tersebut ditambah dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. |
(2) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-tunjangan Lainnya yang Dibebankan kepada Keuangan Negara, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pada tanggal 26 Desember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T OPada tanggal 26 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M O E R D I O N OLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 74
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1994
TENTANG
PAJAK
PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN
BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG
DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH
UMUM
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, atas penghasilan berupa gaji, upah, uang pensiun, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau pensiunan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Namun mengingat bahwa pemotongan tersebut akan mengurangi gaji, upah, uang pensiun, dan sebagainya yang diterima atau diperoleh para Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya,sedangkan pada umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah tersebut belum mencapai suatu tingkat yang memadai, maka pemerintah selaku pemberi kerja memandang perlu untuk menanggung Pajak Penghasilan yang terutang oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan pensiunan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau pensiunan yang diterima secara tetap yang dananya dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 yang ditanggung pemerintah diberikan
hanya kepada :
- Pejabat Negara atas gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji kehormatan atau imbalan tetap sejenisnya;
- Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
- Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya atas uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun
Apabila Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan merangkap juga sebagai Pejabat Negara, maka penghasilan yang diterima baik berupa gaji atau uang pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan, maupun penghasilan berupa gaji kehormatan dan tunjangan lainnya selaku Pejabat Negara sebagaimana tersebut diatas, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang juga ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja.
Ayat (2)
Adakalanya Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan, disamping
menerima penghasilan yang bersifat tetap seperti gaji kehormatan, gaji
dan tunjangan lainnya dan uang pensiun sebagaimana diuraikan di
atas,menerima pula penghasilan yang sifatnya tidak tetap antara lain
berupa honorarium, dan imbalan lain dengan nama apapun dari dana yang
dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah. Oleh karena
penghasilan-penghasilan yang sifatnya tidak tetap seperti honorarium
dan imbalan lain tersebut hanya diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
Pensiunan tertentu saja, maka atas penghasilan dimaksud dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21. Namun demikian penghasilan serupa yang diterima
oleh Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah,
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tidak dipotong pajaknya oleh
karena penghasilan berupa gaji ditambah dengan honorarium dan
sebagainya yang diterimanya dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
pada umumnya masih dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pasal 2
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994, imbalan dalam bentuk kenikmatan yang diterima
atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dari pemerintah,
tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, dan Pensiunan merupakan kenikmatan bagi mereka dan
tidak ditambahkan sebagai penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena
Pajak.
Ayat (2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang diterima
Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, dan Pensiunan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
sebesar 15% (lima belas persen) dari penerimaan bruto, dan bersifat
final.
Pasal 3
Ayat (1) dan ayat (2)
Apabila Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan termasuk janda atau duda
dan/atau anak-anaknya mempunyai penghasilan lain diluar penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pengenaan Pajak Penghasilan yang
terutang dihitung berdasarkan gunggungan penghasilan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dan penghasilan lain dengan menerapkan
tarif Pasal 17 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung
pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan kredit pajak
terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan dari
Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan tersebut.
- Penerimaan uang pensiun dan tunjangan tetap lain yang terkait dengan uang pensiun Rp. 5.000.000,00
- Gaji kehormatan dan tunjangan- tunjangan tetap lain yang terkait dengan gaji kehormatan Rp. 48.000.000,00
- Penghasilan netto isteri dari usaha swasta Rp. 10.500.000,00
- Penghasilan berupa honorarium yang diterima dari bendaharawan Pemerintah yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Rp. 2.000.000,00
Penghitungan pajak yang terutang oleh Pensiunan A dalam tahun 1995 adalah sebagai berikut :
I. | Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah | |||
1. | Uang pensiun | Rp. 5.000.000,00 | ||
Biaya pensiun 5% x Rp 5.000.000,00 = Rp. 250.000,00 maksimum diperkenankan | Rp. 216.000,00 | |||
Penghasilan neto Pensiunan | Rp. 4.782.000,00 | |||
2. | Gaji kehormatan | Rp. 48.000.000,00 | ||
Biaya jabatan 5% x 48.000.000,00 = Rp. 2.400.000,00 maksimum diperkenankan | Rp. 648.000,00 | |||
Penghasilan neto sebagai Pejabat Negara | Rp. 47.352.000,00 | |||
3. | Jumlah penghasilan netto (1+2) | Rp. 52.134.000,00 | ||
4. | P T K P K/2 | Rp. 4.320.000,00 | ||
5. | Penghasilan Kena Pajak dari Penghasilan Pensiunan dan sebagai Pejabat Negara | Rp. 47.814.000,00 | ||
6. | Pajak Penghasilan yang
ditanggung Pemerintah : 10% x Rp 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 15% x Rp 22.814.000,00 = Rp. 3.422.100,00 |
|||
Rp 5.922.100,00 | ||||
II | Pajak Penghasilan dari seluruh penghasilan (uang pensiun + gaji kehormatan + penghasilan lain dari usaha) : | |||
1. | Penghasilan netto dari Pensiunan dan Pejabat Negara (angka 1 butir 3) | Rp. 52.134.000,00 | ||
2. | Penghasilan netto usaha isteri | Rp. 10.500.000,00 | ||
3. | Penghasilan netto seluruhnya | Rp. 62.634.000,00 | ||
4. | P T K P K/2 | Rp. 4.320.000,00 | ||
5. | Penghasilan Kena Pajak | Rp. 58.314.000,00 | ||
6. | Pajak Penghasilan : | |||
10% x Rp. 25.000.000,00 = | Rp 2.500.000,00 | |||
15% x Rp. 25.000.000,00 = | Rp 3.750.000,00 | |||
30% x Rp. 8.314.000,00 = | Rp 2.494.200,00 | |||
Rp. 8.744.200,00 | ||||
7. | Kredit Pajak : | |||
a. | PPh yang ditanggung Pemerintah (angka 1 butir 6) | Rp. 5.922.100,00 | ||
b. | Kredit pajak lainnya | Rp. - | ||
Jumlah kredit pajak | Rp. 5.922.100,00 | |||
8. | Pajak Penghasilan dari penghasilan lain yang masih harus dibayar | Rp. 2.822.100,00 | ||
Sedangkan penghasilan berupa honorarium yang diterima A di potong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan honorarium tersebut sebesar 15% (lima belas persen) dari Rp. 2.000.000,00 = Rp.300.000,00 dan bersifat final, sehingga tidak digunggungkan lagi dengan penghasilan lainnya. |
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3577