Peraturan Pemerintah Nomor 44 TAHUN 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 44 TAHUN 2003 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 44 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai
pelaksanaan ketentuan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Keuangan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 64);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal 1
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A.
Angka (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Seluruh Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam
bentuk satuan rupiah, dollar Amerika Serikat dan persentase.
Pasal 4
(1) | Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan untuk:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Pengawas Pasar Modal untuk sanksi administratif berupa denda ditetapkan
oleh Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. |
||||||||||||||||||||
(3) | Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat
Jenderal Pajak untuk:
|
||||||||||||||||||||
(4) | Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai untuk:
|
||||||||||||||||||||
(5) | Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara untuk:
|
||||||||||||||||||||
(6) | Ketentuan
mengenai tipe-tipe mess di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam angka VI Lampiran Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 5
Tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan
Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantuman-nya dilakukan dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Pada tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 95
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Pengertian Kas Negara
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Butir a
Penjualan saham bagian
Pemerintah atau privatisasi adalah pengalihan
atau penyerahan sebagian kontrol atas sebuah Badan Usaha Milik Negara
kepada swasta melalui cara penawaran umum, penjualan saham secara
langsung kepada mitra strategis, penjualan saham perusahaan kepada
karyawan, dan atau cara-cara lain yang dipandang tepat.
Butir b
Penerimaan dari bagian
Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara
dalam bentuk :
1)
|
Deviden dari Perusahaan Persero atau Perseroan Terbatas besarnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); |
2)
|
Dana Pembangunan Semesta (DPS) dari Perusahaan Umum (Perum) besarnya ditetapkan dalam Pengesahan Laporan Keuangan oleh Menteri Keuangan; |
3)
|
Bagian Laba Pemerintah dari Pertamina besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah, selama Pertamina belum disesuaikan dan beroperasi sebagai Perusahaan Perseroan; |
4)
|
Surplus
Bank Indonesia Bagian Pemerintah dari Bank Indonesia besarnya
ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur. |
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Besaran
Penerimaan
bagian Pemerintah dari Annual Fee PT Inalum Indonesia dengan investor
untuk Proyek Asahan dan Alumunium terdiri dari Iuran Tetap sebesar USD
2, 600,000.00 (dua juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan
Iuran Tambahan apabila terdapat kenaikan harga maupun produksi
alumunium.
Butir f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4313