Peraturan Pemerintah Nomor 4 TAHUN 1995

NOMOR 4 TAHUN 1995
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa keuntungan karena penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal merupakan Objek Pajak Penghasilan;
- bahwa perusahaan modal ventura merupakan wahana pembiayaan yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pemerataan kesempatan berusaha bagi para pemodal kecil dan menengah termasuk koperasi, yang pada akhirnya akan membantu perkembangan perekonomian nasional;
- bahwa untuk mendorong pertumbuhan perusahaan modal ventura dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura berupa keuntungan karena penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA.
Pasal 1
-
Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
-
Perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
-
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
-
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
-
-
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.
-
Dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
Pasal 2
-
Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
-
Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan pelaporan pajak serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Februari 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T OPENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1995
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA
UMUM
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan Objek Pajak Penghasilan. Perusahaan modal ventura merupakan sarana dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan dan untuk lebih meningkatkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat, yaitu dengan melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan pasangan usaha khususnya yang merupakan pengusaha kecil dan menengah atau perusahaan yang bergerak dalam sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan perekonomiannya perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan.
Dalam rangka mendorong perkembangan perusahaan modal ventura dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tersendiri tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura yang berupa keuntungan karena transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya. Mengingat ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas keuntungan karena transaksi penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek telah diatur tersendiri, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas keuntungan dari penjualan saham yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura melalui bursa efek tetap mengacu kepada ketentuan dimaksud.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Atas penghasilan perusahaan modal ventura yang diterima atau diperoleh
dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal
perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat (1) hanya berlaku dalam hal perusahaan pasangan
usaha dari perusahaan modal ventura memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
Ayat (3) merupakan perusahaan kecil,
menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di
bursa efek di Indonesia.
Penentuan besarnya Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari
nilai penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut
dilakukan dengan mempertimbangkan kesederhanaan kemudahan dan
pengenaannya yang bersifat final serta dengan berpegang pada prinsip
untuk mengembangkan perusahaan modal ventura.
Ayat (4)
Apabila transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada
perusahaan pasangan usaha dilakukan di bursa efek, maka pengenaan Pajak
Penghasilan atas transaksi penjualan atau pengalihan tersebut
didasarkan atas peraturan perundang-undangan tentang pengenaan Pajak
Penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek yang pada saat
ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994.
Pasal 2
Ayat (1)
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya
berlaku atas penghasilan modal ventura dari penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangan usaha yang memenuhi
syarat-syarat tercantum dalam Pasal tersebut. Sedangkan atas
penghasilan modal ventura selain dari yang tersebut dalam Pasal 1,
dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994.
Ayat (2)
Mengingat perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam Peraturan
Pemerintah ini berbeda dengan perlakuan atas penghasilan lainnya, maka
kepada perusahaan modal ventura diwajibkan untuk melakukan pembukuan
yang terpisah atas penghasilan maupun biaya yang berkaitan dengan
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas