Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1986

NOMOR 28 TAHUN 1986
TENTANG
PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai.
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN BENDA METERAI.
Pasal 1
(1) | Pencetakan
dalam rangka pengadaan
benda meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) percetakan
Uang Republik Indonesia (PERURI). |
(2) |
Tata
cara dan persyaratan pencetakan
benda meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 2
(1) | Pengelolaan dan Penjualan benda
meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro. |
(2) |
Tata
cara dan persyaratan
pengelolaan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunukasi. |
Pasal 3
(1) | Benda meterai yang dikeluarkan
berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 masih dapat digunakan sampai dengan
tanggal 31 Desember 1986. |
(2) |
Benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Aturan Bea meterai 1921 dapat ditukar dengan benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 di kantor Pos dan Giro setempat dengan perbandingan yang sama. |
(3) | Penggunaan benda meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang nilainya lebih kecil daripada bea meterai yang terhutang berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 ditentukan sebagai berikut : |
|
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 5 Juni 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1986
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 41