Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, perlu dilakukan perubahan ketentuan tentang tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Ketentuan ayat (8) Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) | Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. | ||||||||
(2) | Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh
persen),
adalah:
|
||||||||
(3) | Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua
puluh
persen), adalah:
|
||||||||
(4) | Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga
puluh
persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari
10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
|
||||||||
(5) | Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat
puluh
persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari
10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
|
||||||||
(6) | Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. | ||||||||
(7) | Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam
puluh
persen), adalah:
|
||||||||
(8) | Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak
Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 125% (seratus dua puluh
lima persen), adalah:
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Pada Tanggal 19 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 60
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWA
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWA
I. | UMUM Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selanjutnya, untuk mendorong kebijakan tersebut perlu dilakukan perubahan ketentuan tentang tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
II. | PASAL
DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5519