Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1997

NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Pemerintah.
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
-
Pajak adalah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar;
-
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor.
BAB II
OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN
BERMOTOR
Pasal 2
(1) |
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. |
(2) |
Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar, dan gas. |
Pasal 3
(1) |
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor; |
(2) |
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. |
Pasal 4
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah harga jual bahan bakar kendaraan bermotor.
Pasal 5
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Pasal 6
Besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 7
(1) |
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Tingkat II setelah dikurangi 10% (sepuluh persen) untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan. |
(2) | Bagian Penerimaan Dati Tingkat II sebesar 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Daerah Tingkat II dengan pembagian sebagai berikut : |
|
Pasal 8
Tata cara pemungutan dan pembagian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 9
Ketentuan mengenai Peraturan Daerah tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Pajak Daerah.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 4 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M O E R D I O N OLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 56
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
UMUM
Dalam rangka mendukung perkembangan
otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab,
pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari
pendapatan asli daerah, khususnya yang berasal dari pajak daerah, perlu
ditingkatkan. Sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan
pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha
peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan penyediaan
sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya semakin meningkat
pula. Upaya peningkatan penyediaan dana dari sumber-sumber tersebut
antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutannya serta
penyederhanaan, penyempurnaan, dan penambahan jenis pajak, melalui Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pemungutan pajak daerah serta meningkatkan mutu dan jenis
pelayanan kepada masyarakat. Wajib Pajak dapat dengan mudah memahami
dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor adalah
bahan bakar yang diperoleh melalui antara lain Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Umum (SPBU).
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian bensin adalah premium dan premix.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor adalah
produsen bahan bakar kendaraan bermotor yaitu Pertamina dan atau
produsen bahan bakar lainnya.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan harga jual adalah harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal 5 s/d Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3693