Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1993

NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja;
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
Menetapkan :
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- Peserta adalah pengusaha dan tenaga kerja yang ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
- Upah sebulan adalah upah yang sebenarnya diterima oleh tenaga kerja selama satu bulan yang terakhir dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jika upah dibayarkan secara harian, maka upah sebulan sama dengan upah sehari dikalikan 30 (tiga puluh);
- Jika upah dibayarkan upah dibayarkan secara borongan atau satuan maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir;
- Jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan adalah orang atau Badan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara untuk memberikan pelayanan kesehatan.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
BAB II
KEPESERTAAN
Bagian Pertama
Persyaratan Kepesertaan
Pasal 2
(1) | Program
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini, terdiri dari :
|
(2) | Program jaminan sosial
tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara. |
(3) | Pengusaha
yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih,
atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1). |
(4) | Pengusaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang telah
menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga
kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Dasar menurut Peraturan Pemerintah ini, tidak wajib ikut
dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggara. |
(5) | Pengusaha
dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya
dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1). |
(6) | Pengusaha yang
telah ikut serta program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi
peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3). |
Pasal 3
Kepesertaan tenaga kerja harian lepas, tenaga kerja borongan dan tenaga kerja kontrak dalam program jaminan sosial tenaga kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 4
Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja pengusaha wajib memberikan Jaminan Keselamatan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Tata Cara
Pendaftaran Kepesertaan
Pasal 5
(1) | Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja pada Badan Penyelenggara dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Penyelenggara. |
(2) | Pengusaha harus menyampaikan formulir jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Penyelenggara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya formulir dari Badan Penyelenggara. |
(3) | Bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
Pasal 6
(1) |
Dalam
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima,
Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha :
|
(2) | Pengusaha menyampaikan
kepada masing-masing
tenaga kerja kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan
Penyelenggara. |
(3) | Kartu peserta sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dan c berlaku sampai dengan berakhirnya masa
kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial
tenaga kerja. |
(4) | Tenaga
kerja yang pindah tempat kerja dan
masih menjadi peserta program jaminan sosial tanaga kerja harus
memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat bekerja yang baru
dengan menunjukkan kartu peserta. |
(5) | Bentuk
sertifikat kepesertaan, kartu peserta
dan kartu pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Badan Penyelenggara |
Pasal 7
Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja berlaku sejak pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan oleh pengusaha.
Pasal 8
(1) | Pengusaha
wajib melaporkan kepada Badan
Penyelenggara apabila terjadi perubahan mengenai :
|
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan. |
(3) | Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja wajib menyampaikan daftar susunan keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya. |
(4) | Dalam
hal terjadi perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 huruf d, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak laporan diterima, Badan Penyelenggara wajib menerbitkan :
|
BAB III
IURAN
Bagian Peratama
Besarnya Iuran
Pasal 9
(1) | Besarnya
iuran sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
(2) |
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. |
||||||||||||||||||||
(3) |
Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70 % ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2 % ditanggung oleh tenaga kerja. |
||||||||||||||||||||
(4) | Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf d, setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). |
Bagian Kedua
Tata
Cara Pernbayaran luran
Pasal 10
(1) |
Penyetoran iuran yang dilakukan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara, dilakukan setiap bulan dan disetor secara lunas paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan. |
(2) |
luran Jaminan Hari Tua yang ditanggung tenaga Kerja diperhitungkan langsung dari upah bulanan tenaga kerja yang bersangkutan, dan penyetorannya kepada Badan Penyelenggara dilakukan oleh pengusaha. |
(3) |
Keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1), dikenakan denda sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. |
(4) |
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan sekaligus bersama-sama dengan peryetoran iuran bulan berikutnya. |
(5) |
luran program jaminan sosial tenaga kerja dan denda yang belum dibayar lunas merupakan piutang Badan Penyeleggara terhadap pengusaha yang bersangkutan |
Pasal 11
(1) |
Badan Penyelenggara menghitung kelebihan atau kekurangan iuran program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan upah tenaga kerja |
(2) |
Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Penyelenggara memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya iuran |
(3) |
Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
|
BAB
IV
BESAR DAN TATA CARA
PEMBAYARAN
DAN PELAYANAN JAMINAN
Bagian Pertama
Jaminan
Kecelakaan Kerja
Pasal
12
(1) |
Tenaga kerja yang
tertimpa kecelakaan
berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya yang
rneliputi:
|
(2) |
Selain penggantian biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan
kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:
|
(3) |
Besarnya Jaminan kecelakaan kerja adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal
13
- Magang atau murid atau narapidana dianggap menerima upah sebesar upah sebulan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada perusahaan yang bersangkutan;
- Perorangan yang memborong pekerjaan dianggap menerima upah sebesar upah tertinggi dan tenaga kerja pelaksana yang bekerja pada perusahaan yang memborongkan pekerjaan.
Pasal
14
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha.
Pasal
15
(1) |
Badan Penyelenggara berdasarkan surat keterangan dari Dokter Pemeriksa dan atau Dokter Penasehat menetapkan dan membayar semua biaya dan santunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran Jaminan, |
(2) (3) (4) |
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibayarkan kepada pengusaha. Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan langsung kepada tenaga kerja. Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, pembayaran santunan kematian dibayarkan kepada yang berhak sesuai urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. |
Pasal
16
(1) |
Dalam rangka pembayaran santunan, penetapan akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara berdasarkan surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat |
(2) |
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penetapan akibat kecelakaan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. |
(3) |
Dalam hal penetapan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diterima oleh Badan Penyelenggara atau pengusaha atau tenaga kerja, maka penetapan akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Menteri. |
(4) |
Ketentuan lebih lanjut miengenai tata cara penyelesaian perbedaan pendapat tentang pensiapan akibat kecelakaan kerja ditetapkan oleh Menteri. |
Pasal
17
(1) |
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja, Menteri dapat menetapkan dan mewajibkan pengusaha untuk memberikan Jaminan kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian perbedaan pendapat sebagaimana dalam Pasal 12 |
Pasal
18
(1)
(2) |
Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan. Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara setempat atau terdekat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap 1, dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan. |
(3) |
Pengusaha wajib melaporkan akibat kecelakaan
kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara
setempat atau terdekat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap II dalam
waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah
ada surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat yang
menyatakan bahwa tenaga kerja tersebut:
|
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai rasa cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. |
(5) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
sekaligus merupakan pengajuan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja
kepada Badan Penyelenggara dengan melaporkan:
|
Pasal
19
Pengusaha wajib melaporkan penyakit yang timbul karena hubungan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat jam) setelah ada hasil diagnosis dari Dokter Pemeriksa.
Pasal
20
(1) |
Selama tenaga kerja yarg tertimpa kecelakaan kerja masih belum rnampu bekerja, pengusaha tetap membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan, sampai penetapan akibat kecelakaan kerja yang dialami diterima semua pihak atau dilakukan oleh Menteri. |
(2) |
Badan Penyelenggara rnengganti santunan sementara tidak mampu bekerja kepada pengusaha yang telah membayar upah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1). |
(3) |
Dalam hal santunan yang di berikan oleh Badan Penyelenggara lebih besar dari yang dibayarkan oleh pengusaha maka selisihnya dibayarkan langsung kepada tenaga kerja |
(4) |
Dalam hal penggantian santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara lebih kecil dan upah yang telah dibayarkan oleh pengusaha maka selisihnya tidak dimintakan pengembaliannya kepada tenaga kerja. |
Pasal
21
Dalam hal jumlah santunan kematian dari Jaminan kecelakaan kerja lebih kecil dari Jaminan Kematian, maka yang didapatkan keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dalam Jaminan Kematian.
Bagian Kedua
Jaminan
Kematian
Pasal
22
(1) |
Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada
Janda atau Duda, atau Anak, dan meliputi :
|
(2) |
Dalam Janda atau Duda atau Anak tidak ada, maka Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua. |
(3) |
Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Jaminan Kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya |
(4) |
Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman. |
(5) |
Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas Jaminan Kematian. |
Pasal
23
(1) |
Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 22 mengajukan pembayaran Jaminan Kematian kepada Badan
Penyelenggara dengan disertai bukti-bukti :
|
(2) |
Berdasarkan pengajuan pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Penyelenggara membayarkan santunan kematian dan biaya pemakaman kepada yang berhak. |
Bagian Ketiga
Jaminan
Hari Tua
Pasal
34
(1)
(2) |
Besarnya Jaminan Hari Tua adalah keseluruhannya iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya. Jaminan Hari Tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacat total untuk selama-lamanya, dan dapat dilakukan :
|
(3) |
Pembayaran Jaminan Hari Tua secara berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan. |
Pasal
25
(1) |
Dalam hal tenaga kerja meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya, pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sekaligus. |
(2) |
Tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara. |
Pasal
26
(1) |
Pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan
sekaligus kepada Janda atau Duda dalam hal :
|
(2) |
Dalam hal tidak ada Janda atau Duda maka pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan kepada Anak. |
(3) |
Janda atau Duda atau anak mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara. |
Pasal
27
(1) |
Tenaga Kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi masih tetap bekerja, dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tuanya pada saat 55 (lima puluh lima) tahun atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja. |
(2) |
Dalam hal tenaga kerja memilih untuk tidak menerima pembayaran Jaminan Hari Tua pada usia 55 (lima puluh lima) tahun, maka pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja. |
(3) |
Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara. |
Pasal
28
Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan tidak bekerja lagi mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal
29
Tenaga kerja yang cacat total tetap untuk selama-lamanya sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun berhak mengajukan pembayaran, Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal
30
Badan Penyelenggara menetapkan besarnya Jaminan Hari Tua paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan memberitahukan kepada tenaga kerja yang bersangkutan
Pasal
31
Berdasarkan pengajuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal ayat 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 dan Pasal 29 Badan Penyelenggara membayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan ketentuan Pasal 24
Pasal
32
(1) |
Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus. |
(2) |
Pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja. |
(3) |
Dalam hal tenaga kerja dalam masa tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bekerja kembali, jumlah Jaminan Hari Tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan Jaminan Hari Tua berikutnya. |
Bagian Keempat
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal
33
(1) |
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada kerja atau suami atau isteri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dari tenaga kerja. |
(2) |
Tenaga kerja atau suami atau isteri dan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak atas pemeliharaan kesehatan yang sekurang-kurangnya sama dengan Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara. |
Pasal 34
(1) |
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diselenggarakan secara teratur, terpadu dan berkesinambungan. |
(2) |
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat menyeluruh dan meliputi pelayanan peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, serta pemulihan kesehatan. |
Pasal
35
(1) |
Badan Penyelenggara menyelenggarakan Paket
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, yang meliputi pelayanan :
|
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. |
Pasal
36
- Memberikan kartu pemeliharaan kesehatan kepada setiap peserta; dan
- Memberikan keterangan yang perlu diketahui peserta mengenai paket pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan.
Pasal
37
(1) |
Pelaksanaan pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan berdasarkan perjanjian secara tertulis dengan Badan Penyelenggara. |
(2) |
Badan Penyelenggara melakukan pembayaran kepada Pelaksana Pelayanan Kesehatan secara pra upaya dengan system kapital. |
(3) |
Pemberian pelayanan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis yang nyata dan standar pelayanan medis yang berlaku dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan. |
Pasal
38
(1) |
Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak dapat memilih Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara |
(2) |
Dalam hal tertentu yang ditetapkan oleh Menteri tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak dapat memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan diluar Pelaksana Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) |
(3) |
Untuk memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak harus menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan |
Pasal
39
(1) |
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama harus memberikan pelayanan sesuai standard pelayanan rawat jalan tingkat pertama. |
(2) |
Dalam hal diperlukan pemeriksaan tingkat lanjutan bagi tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak, Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama harus memberikan surat rujukan kepada Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat lanjutan yang ditunjuk. |
Pasal
40
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama atau Tingkat Lanjutan memberikan surat rujukan dalam hal tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak memerlukan pelayanan penunjang diagnostik atau rawat inap.
Pasal
41
(1) |
Tenaga kerja, suami atau isteri atau anak yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit yang terdekat dengan menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan. |
(2) |
Dalam hal pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan rawat inap di Rumah Sakit, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak mulai dirawat keluarga atau pihak lain menyerahkan surat pernyataan dari Perusahaan kepada Rumah Sakit yang bersangkutan bahwa tenaga kerja yang bersangkutan masih bekerja. |
(3) |
Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang memerlukan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memilih Rumah Sakit yang tidak ditunjuk, maka biayanya hanya ditanggung oleh Badan Penyelenggara paling lama 7 (tujuh) hari sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan. |
Pasal
42
(1) |
Tenaga kerja atau isteri tenaga kerja yang memerlukan pelayanan pemeriksaan kehamilan dan atau persalinan, memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan dari Rumah Bersalin yang ditunjuk. |
(2) |
Dalam hal menurut pemeriksaan akan terjadi persalinan dengan penyulit, maka tenaga kerja atau tenaga kerja dapat dirujuk ke Rumah Sakit. |
Pasal
43
(1) |
Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang mendapat resep obat, harus mengambil obat tersebut pada apotik yang ditunjuk dengan menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan. |
(2) |
Apotik yang ditunjuk harus memberikan obat yang diperlukan tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan standar obat yang berlaku. |
(3) |
Dalam hal obat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diluar standar yang berlaku maka selisih biaya obat tersebut ditanggung sendiri oleh tenaga kerja yang bersangkutan |
Pasal 44
- Kaca mata, dengan mengajukan permintaan kepada Optik yang ditunjuk dan menunjukkan resep kaca mata dari dokter spesialis mata yang ditunjuk serta kartu pemeliharan kesehatan.
- Prothese mata, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis mata serta kartu pemeliharaan kesehatan.
- Prothese gigi, dengan mengajukan permintaan kepada Balai Pengobatan gigi yang telah ditunjuk dan menunjukkan resep dari dokter spesialis gigi yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan.
- Alat bantu dengar, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis THT yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan
- Prothese anggota gerak, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit Rehabilitasi atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan.
Pasal
45
Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang memerlukan pelayanan rawat inap, melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, maka selisih biayanya menjadi tanggung jawab tenaga kerja yang bersangkutan.
Pasal
46
(1) |
Dalam menjaga mutu pelayanan, Badan Penyelenggara melakukan pemantauan pemberian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pelaksana Pelaksanaan Kesehatan dengan mengutamakan kepentingan peserta, |
(2) |
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemantauan pemberian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan. |
BAB V
SANKSI
Pasal
47
- Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2). dan ayat (3), dan Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (1), dan telah diberikan peringatan tatapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha.
- Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dikenakan denda sebesar 2 % (dua perseratus) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar.
- Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dikenakan ganti rugi sebesar 1 % (satu perseratus) dari jumlah jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal
48
Tenaga kerja yang telah menjadi peserta Program Asuransi Tenaga Kerja berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, tabungan hari tuanya, diperhitungkan dan dilanjutkan sebagai Jaminan Hari Tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal
49
(1) |
Dalam hal tenaga kerja telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi tetap bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), maka kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja tetap dilanjutkan |
(2) |
Pengusaha tetap membayar segala kewajiban yang berhubungan dengan kepesertaannya tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) |
Pasal
50
(1) |
Tenaga kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh Jaminan kecelakaan Kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir. |
2) |
Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan kepada penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir |
Pasal
51
Hak peserta program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dipindah tangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
52
Sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah yang
melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayal (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka Jaminan Sosial Tenaga
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Pada tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 37 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N OLEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 20
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
I. U M U M
Pembangunan nasional yang terus berlangsung selama ini telah memperluas
kesempatan kerja dan memberikan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan
hidup bagi tenaga kerja dan keluarganya. Namun kemampuan bekerja dan
penghasilan tersebut dapat berkurang atau hilang karena berbagai risiko
yang dialami tenaga kerja, yaitu kecelakaan, cacat, sakit, hari tua,
dan meninggal dunia. Oleh karenanya untuk menanggulangi risiko-risiko
tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja mengatur pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan
pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Jaminan sosial tenaga kerja yang menanggung risiko-risiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan produktivitas kerja. Ketenangan kerja dapat tercipta karena jaminan sosial tenaga kerja mendukung kemandirian dan harga diri manusia dalam menghadapi berbagai risiko sosial-ekonomi tersebut. Selain itu jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan dengan metode pendanaan akan memupuk dana yang akan menunjang pembiayaan pembangunan nasional.
Agar kepesertaan dapat merata dan kemanfaatannya dinikmati secara luas, maka kepesertaan pengusaha dan tenaga kerja dalam jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib. Namun karena luasnya kepesertaan tersebut, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan tehnis, administrative dan operasional baik dari Badan Penyelenggara maupun pengusaha dan tenaga kerja sendiri.
Pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang tidak memberatkan beban keuangan kedua belah pihak. Pembiayaan Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, karena kecelakaan dan penyakit yang timbul dalam hubungan kerja merupakan tanggung jawab penuh dari pemberi kerja. Pembiayaan Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan juga menjadi tanggung jawab pengusaha yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sedangkan pembiayaan Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh pengusaha dan tanaga kerja karena merupakan penghargaan dari pengusaha kepada tenaga kerjanya yang telah bertahun-tahun bekerja di perusahaan, dan sekaligus merupakan tanggung jawab tenaga kerja untuk hari tuanya sendiri.
Kemanfaatan jaminan sosial tenaga kerja pada hakekatnya bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat tenaga kerja. Dengan kemanfaatan dasar tersebut, pembiayaanya dapat ditekan seminimal mungkin sehingga dapat dijangkau oleh setiap pengusaha dan tenaga kerja. Pengusaha dan tenaga kerja yang memiliki kemampuan keuangan yang lebih besar dapat meningkatkan kemanfaatan dasar tersebut melalui berbagai cara lainnya.
Agar kepesertaan wajib dari jaminan sosial tenaga kerja dipatuhi oleh segenap pengusaha dan tenaga kerja, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah ini memberikan sanksi yang tujuannya untuk mendidik yang bersangkutan dalam memenuhi kewajibannya.Sanksi tersebut merupakan upaya terakhir, setelah upaya-upaya lain dilakukan, dalam rangka menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Untuk menjamin pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja sesuai maksud dan tujuannya, maka penyelenggaranya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan dengan mengutamakan pelayanan kepada peserta.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup
jelas.
Angka 5
Pasal 2
Ayat (1)
Ayat (3).
Pada dasarnya setiap tenaga kerja berhak mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. Namun mengingat kemampuan masyarakat pada umumnya dan perusahaan pada khususnya dalam membiayai program dan administrasi, maka perusahaan yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).
Ayat (4)
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Pasal 3
Mengingat sifat kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan kontrak (mempunyai karakteristik) tersendiri maka penyelenggaraan program Jaminan sosial tenaga kerjanya perlu diatur dalam Peraturan Menteri yang memuat hal-hal antara lain:
- Persyaratan kepesertaan;
- Jenis program;
- Besarnya iuran;
- Besarnya jaminan;
- Tata cara pelaksanaan.
Pasal 4
Pasal 5
Ayat (1)
Formulir dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :
- Data perusahaan;
- Daftar tenaga kerja dan keluarganya;
-
Daftar upah.
Ayat (2)
Ayat (3)
Pasal 6
Ayat (3)
Ayat (4)
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Pasal 8
Ayat (1)
Jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak tenaga kerja atas jaminan sosial tenaga kerja karena perubuhan dimaksud langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi manfaat yang akan diperoleh tanaga kerja.
Ayat (3)
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Cukup
jelas
Huruf d
Pembedaan besar iuran Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan bagi tenaga kerja
yang sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga dimaksudkan agar ada
keseimbangan antara kewajiban pengusaha dan pelayanan yang diberikan
kepada tenaga kerja itu sendiri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ayat (5)
Pasal 11
Ayat (1)
Upaya tenaga kerja yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan daftar upah yang disampaikan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghitung besarnya pembayaran Santunan Jaminan Kecelakaan kerja, karena tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak menerima upah seperti tenaga kerja tetap.
Cukup jelas.
Huruf b.
Yang dimaksud dengan tenaga kerja pelaksana, adalah tenaga kerja non manager.
Pasal 14
Pasal 15
Ayat (1)
Jangka waktu 1 (satu) bulan dihitung sejak dipenuhi syarat-syarat tehnis dan administrasi.
Cukup jelas.
Penunjukan Pasal 22 dalam ketentuan ini,dimaksudkan hanya dalam rangka penerapan urutan pihak yang berhak menerima santunan kematian dalam hal tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Pasal 16
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam rangka rneningkatkan perlindungan tenaga kerja, apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan tetapi sulit dibuktikan apakah kecelakaan tersebut akibat kecelakaan kerja atau bukan maka, Menteri dapat menetapkan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung oleh pengusaha.
Ayat (2)
Pasal I8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 19
Pasal 20
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pasal 21
Pasal 22
Ayat (2)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Ayat (2)
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan bahwa pembayaran Jaminan Hari Tua secara sekaligus atau berkala, sepenuhnya merupakan pilihan tenaga kerja yang bersangkutan dan bukan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup
jelas.
Huruf b
Ayat (2)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Pasal 29
Walaupun tenaga kerja yang bersangkutan belum mencapai 55 (lima puluh lima) tahun, namun mengingat tenaga kerja yang bersangkutan sudah cacat total tetap sehingga tidak mungkin bekerja lagi, maka kepada tenaga kerja diberikan Jaminan Hari Tua.
Pasal 30
PasaI 31
Pasal 32
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini, maka tenaga kerja yang belum mencapai usia 55 tahun tetapi sudah mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun, dan tidak bekerja lagi, berhak menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus dengan memperhatikan masa tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini.
Ayat (2)
Ayat (3)
Pasal 33
Ayat (1)
Pasal 34
Ayat (2)
Peningkatan kesehatan (promotif) misalnya pemberian konsultasi, pencegahan penyakit (preventif) misalnya imunisasi, penyembuhan penyakit (kuratif) misalnya tindakan medik dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) misalnya pelayanan rehabilitasi yang diberikan secara terpadu dalam pelayanan yang diberikan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan
Pasal 35
Ayat (1)
Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yaitu pelayanan kesehatan yang minimal diberikan oleh Badan Penyelenggara kepada tenaga kerja, suami atau isteri dan anak.
Apabila dipandang perlu, badan Penyelenggara dapat menyelenggarakan Paket Pemeliharaan Kesehatan Tambahan untuk tenaga kerja, suami atau isteri dan anak yang telah mengikuti Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar. Jenis pelayanan kesehatan dalam Paket Pemeliharaan Tambahan diberikan sesuai dengan kesepakatan antara Badan Penyelenggara dengan peserta.
Huruf a
Yang dimaksud rawat jalan tingkat pertama adalah semua jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang dilakukan di Palaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat lanjut adalah semua jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan) dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Rawat Inap :
- Rumah sakit pemerintah pusat dan daerah
- Rumah sakit swasta yang ditunjuk.
Huruf d
Huruf e
Yang dimaksud dengan penunjang diagnostik adalah semua pemeriksaan dalam rangka menegakkan diagnosa yang dipandang perlu oleh Pelaksana Pengobatan Lanjutan dan dilaksanakan di bagian diagnostik, rumah sakit atau faslitas khusus itu, meliputi :
- Pemeriksaan laboratorium;
- Pemeriksaan radiology;
- Pemeriksaan penunjang diagnosa lain.
Huruf f
Yang dimaksud dengan pelayanan termasuk perawatan khusus adalah pemeliharaan kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta pemberian alat-alat organ tubuh agar dapat berfungsi seperti semula, yang meliputi :
- Kaca mata
- Prothese gigi
- Alat bantu dengar
- Prothese anggota gerak
- Prothese mata
Huruf g
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pihak lain, antara lain; teman sekerja, pihak perusahaan atau orang lain yang mengurusnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud persaingan dengan penyulit adalah persalinan yang memerlukan penanganan khusus yang tidak mungkin dilakukan Rumah Sakit Bersalin, antara lain; operasi,persalinan dengan bantuan alat vacuum dan pendarahan.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (23)
Selisih harga obat dibayarkan oleh tenaga kerja yang bersangkutan kepada apotik dan tidak dapat dimintakan penggantian kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 44
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 45
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 47
Huruf a
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Ayat (1)
Pasal 51
Pasal 52
Ketentuan dimaksud agar tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Yang dimaksud dengan Perusahaan Perseroan Astek,adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 55
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3520